Sebagai negara kepulauan, dengan memiliki
34 provinsi, tak ada yang memungkiri bahwa Indonesia merupakan negara yang
mempunyai wilayah yang sangat luas. Meski sudah merdeka selama 78 tahun, namun
pembangunan di negeri ini terus diupayakan dijalankan dan dikembangkan tak
hentinya hingga saat ini. Untuk mewujudkannya, berbagai inovasi dilakukan oleh
pemerintah dalam membangun negeri ini.
Berbagai segi bidang
pemerintahan yang ada di Indonesia memiliki andil masing-masing dalam
pembangunan. Salah satunya adalah Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dari Kementerian Keuangan. Ini
merupakan unit eselon I di Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan
wewenang dalam menyusun kebijakan, melakukan bimbingan teknis, melaksanakan
monitoring, serta evaluasi di bidang pengelolaan transfer ke daerah, dana desa,
pajak daerah, dan juga retribusi daerah.
Pada awal terbentuknya direktorat ini,
tujuannya adalah untuk menyelenggarakan fungsi pelaksanaan perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan visinya “Menjadi Pengelola Hubungan Fiskal Pusat
dan Daerah Berkelas Dunia Yang Adil dan Transparan”, Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan (DJPK) mengemban misi sebagai berikut:
Merumuskan
kebijakan
hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan akuntabel
|
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan keuangan pemerintah pusat dan
daerah secara efektif
|
Menyelenggarakan
sistem informasi keuangan daerah yang akurat, transparan, dan tepat waktu
|
Meningkatkan
kualitas pengelolaan keuangan daerah
|
Dengan misi tersebut,
dapat kita ketahui bahwa tugas utama dari direktorat ini adalah menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana
perimbangan dan melakukan transfer dari pusat ke daerah lainnya, serta mengurus
pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang terkait. Tapi, tak hanya itu, direktorat ini juga
memiliki peran lainnya dalam melaksanakan tugasnya demi kelancaran pembangunan
negeri ini, yaitu: memberikan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan
transfer ke daerah lainnya, serta pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu,
memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)dan
melaksanakan fungsinya yang lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Serta,
wewenang untuk menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitas,
perhitungan alokasi, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan juga
evaluasi di bidang belanja untuk daerah, baik itu dari Dana Perimbangan dan
Dana Otonomi khusus.
Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mendukung pembangunan
negeri denganmemberikan aturan pemanfaatan APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah) untuk pembangunan infrastruktur di daerah. Meskipun,untuk pengelolaannya
dilakukan sesuai dengan otonomi daerah masing-masing.
Pemanfaatan APBD Untuk Pembangunan Infrastruktur Di Daerah
Pembangunan
infrastruktur di daerah sangat penting bagi kesejahteraan rakyat. Sebab, ini
mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari demi lancarnya perekonomian dan
berbagai bidang lainnya. Berbagai pembangunan infrastruktur yang banyak diharapkan
oleh masyarakat, yaitu pembangunan jalan dan jembatan, jalan tol, pemasangan
penerangan jalan umum, pendirian pos kesehatan, perbaikan pasar, pemukiman,
sekolah, dan masih banyak pembangunan sarana yang lainnya.
Untuk membangun itu semua,
dana yang digunakan adalah APBD masing-masing daerah yang dananya bersumber
dari pendapatan asaldaerah, dana perimbangan, dana transfer umum untuk daerah
dari pemerintah pusat, dan pendapatan lainnya yang sah.Namun, tentunya semuanya
perlu pengaturan agar APBD yang tersedia dapat untuk mencukupi kebutuhan yang
diperlukan dalam pembangunan infrastruktur masing-masing daerah. Karena, setiap
daerah di Indonesia tentunya memiliki jumlah APBD yang berbeda pula. Ini sesuai
dengan kemakmuran dari daerah tersebut.
Tentunya, pemerintah
mengharapkan penggunaan dana yang ada secara optimal untuk pembanguan
infrastruktur. Hal ini agar APBD dari daerah-daerah bisa sejalan dengan tujuan
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam memenuhi kebutuhan
pembangunan.Bila kebutuhan pembangunan dapat terpenuhi, maka sekiranya pemerintah
bisa menjawab tantangan tujuan pembangunan infrastruktur kawasan dan wilayah
sebagai pemicu pertumbuhan dalam rencana jangka panjang dan menengah lima
tahunnya, yaitu untuk periode 2015-2019 ini.
Tujuan pembangunannya, yaitu:
Mengurangi
disparitas antarwilayah dan kawasan yang masih tinggi, terutama di wilayah
timur dan barat Indonesia
|
Memperkuat
daya saing nasional karena keterbatasan dukungan infrastruktur
|
Pemanfaatan
sumber daya yang belum optimal dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi
|
Mendorong
urbanisasi dari wilayah perkotaan pada kawasan-kawasan tertentu
|
Pembangunan infrastruktur
merupakan salah satu prioritas utama dalam mensejahterakan masyarakat. Dalam upayanya
melakukan inovasi membangun negeri, Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan (DJPK) merumuskan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang oleh daerah
dimasukkan dalam APBD-nya gunamencapai target-target pembangunan infrastruktur. Inilah
yang seharusnya kita pahami supaya kita bisa mengerti peran serta dari Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan (DJPK) dari Kementerian Keuangan.
Awalnya mau diikutkan lomba, tapi
telat posting, dibuang sayang. Heheheheee
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu prioritas utama dalam mensejahterakan masyarakat. Jika itu terlaksana dengan baik maka perkembangan negara akan lebih cepat
ReplyDeleteBenar sekali.... sangat memberikan dampak positif bagi berkembangnya negeri dari berbagai sektor
Delete